Uang Pemprov Sumut Rp1,6 M yang Dicuri Dipakai Pelaku Beli Tanah, Mobil dan Motor
MEDAN, iNews.id – Komplotan pencuri uang milik Pemprov Sumut senilai Rp1,6 miliar telah membagi-bagi uang curian tersebut. Para pelaku yang mendapat jatah berbeda-beda umumnya menggunakan uang itu untuk membeli tanah, mobil dan sepeda motor.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, dari keterangan para pelaku yang ditangkap, pelaku Nikson dan Indra masing-masing mendapat jatah Rp200 juta, Musa mendapat jatah Rp210 juta, dan Niko Rp300 juta. Sementara Tukul dan Pandiangan yang hingga kini masih buron, sama-sama mendapat jatah sebesar Rp350 juta.
“Uang hasil curian yang dibagi-bagi itu banyak digunakan oleh pelaku untuk membeli tanah, mobil dan sepeda motor. Ada juga yang masih tersisa. Petugas menyita uang sebesar Rp105 juta dari tangan Musa,” kata Kapolrestabes Medan saat memaparkan kasus hilangnya uang Pemprov Sumut di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).
Dadang mengatakan, ada enam orang yang terlibat dalam kasus pencurian itu. Empat telah ditangkap melalui operasi penangkapan pada 22 hingga 24 September kemarin. Pelaku pertama yang diamankan bernama Niksar Sitorus. Kemudian, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berturut-turut, yakni Nikodemus Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, dan Indra Haposan Nababan.
“Dua pelaku pencurian lainnya yang masih buron bernama Tukul dan Pandiangan,” kata Dadang.