Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Eksekusi Lahan, Ratusan Warga Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Sumut

Senin, 26 Agustus 2019 - 18:02:00 WIB
Tolak Eksekusi Lahan, Ratusan Warga Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Sumut
Massa berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumut menolak eksekusi lahan yang dilakukan Kejari Deliserdang, Senin (26/8/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi itu membuat rakyat diusir dari lahan yang telah mereka garap sejak tahun 2000 silam. Warga mengaku menggarap lahan itu berdasarkan perintah Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid yang meminta warga menggarap lahan kosong yang menganggur. Kemudian, Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin kala itu merespons instruksi presiden dengan tidak memperpanjang HGU PTPN II atas lahan seluas 5.873 ha lahan di kawasan itu.

Namun, oleh pengadilan, hingga putusan MA, tanah seluas 106 ha yang dikuasai Tamin Sukardi dan dijual kepada Mujianto dan PB Al-Washliyah, diputuskan untuk dieksekusi dan diserahkan kepada kedua pembeli itu. “Padahal itu sebenarnya tanah negara. Pengadilan seharusnya menyita itu untuk negara,” kata salah satu koordinator aksi, Johan Merdeka.

Massa meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera mengambil langkah hukum merebut kembali aset negara itu. Massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung menyelidiki indikasi permainan dalam jual beli aset negara.

“Kami juga meminta agar tanah itu didistribusikan kembali kepada masyarakat yang telah menggarap selama 20 tahun, sesuai dengan daftar normatif yang telah diserahkan kepada gubernur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2017 lalu,” katanya.

Menurut massa, dengan eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Deliserdang, masyarakat penggarap sudah tidak diperbolehkan lagi beraktivitas di sana. Lahan itu juga telah dipagari dengan tembok.

“Jangan sampai masyarakat tidak lagi percaya terhadap institusi peradilan dan negara. Sebab, kami mencurigai ada mafia tanah yang bermain di sana. Kasus ini harus diusut sampai tuntas,” ujar Johan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut