Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jusuf Kalla Murka, Sebut Eksekusi Lahan 16,4 Hektare di Makassar Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, 3 Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

Kamis, 06 November 2025 - 21:12:00 WIB
Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, 3 Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit
Proses eksekusi lahan seluas 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB berlangsung ricuh pada Rabu (5/11/2025). (Foto: Polda NTB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proses eksekusi lahan seluas 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB berlangsung ricuh pada Rabu (5/11/2025). Tiga polisi yang bertugas mengamankan eksekusi terluka.

Eksekusi dilakukan oleh gabungan personel Polres Sumbawa dan Sat Brimob Polda NTB, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 24/Pdt.G/91/PN Sumbawa. Kasus ini sudah berjalan sejak 1996 dan sempat tertunda dua kali karena penolakan warga.

Ketegangan memuncak saat ratusan warga memblokir jalan utama Sumbawa-Bima menuju Pelabuhan Poto Tano. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi, hingga akhirnya terjadi kericuhan di lokasi.

Video insiden yang beredar di media sosial menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk tudingan bahwa ada warga yang terkena tembakan senjata api dari polisi.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengatakan, tidak ada tembakan peluru tajam dari aparat. “Kami tegaskan tidak ada tembakan peluru tajam senjata api yang dilepaskan oleh anggota Polisi yang bertugas di lapangan. Yang kita gunakan hanya gas air mata untuk membubarkan massa saat situasi sudah tidak terkendali,” ujar AKBP Marieta dikutip dari Polda NTB, Kamis (6/11/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut