Tolak Eksekusi Lahan, Ratusan Warga Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Sumut
MEDAN, iNews.id – Ratusan warga dari Himpunan Penggarap/Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, demo di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Medan, Senin (26/8/2019). Massa menolak eksekusi lahan seluas 106 hektare (ha) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di wilayah itu.
Eksekusi lahan HGU PTPN II yang dulu dikuasai oleh Tamin Sukardi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019. Dari lahan yang dieksekusi, seluas 32 hektare (ha) dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah dan seluas 74 ha diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).
Dalam perkara jual beli HGU PTPN II itu, MA juga menghukum Tamin Sukardi selaku eks Direktur PT Erni Putra Terari selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Tamin Sukardi dihukum enam tahun penjara dalam kasus penyuapan terhadap hakim PN Medan.
Namun, massa menolak eksekusi lahan yang dilakukan Kejari Deliserdang pada Jumat lalu (23/8/2019). Para warga penggarap lahan eks HGU di Desa Helvetia ini menilai tanah yang disita dari Tamin Sukardi merupakan milik negara sehingga sudah seharusnya juga dikembalikan kepada negara.
“Ada mafia tanah yang bermain di sana. Aset negara bisa berpindah tangan,” kata Ketua HPPLKN, Batao Simanjuntak dalam orasinya.