Terjerat Korupsi, 2 Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Dua mantan pejabat Bank Sumut dituntut pidana penjara selama 14 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwan yakni Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Galang dan Ramlan selaku mantan Wakil Pinca Bank Sumut Galang. Mereka dituntut dalam dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara senilai Rp31,5 miliar.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Ingan Malam Purba dalam persidangan yang digelar secara daring dari Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (1/3/2022).
"Kedua terdakwa Legiarto dan Ramlan yang merupakan pejabat di Bank Sumut KCP Galang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara," ujar Ingan, Rabu (2/3/2022).
Selain kedua terdakwa, dalam perkara itu JPU juga menuntut debitur bernama Salikin dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Salikin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp35.775.000.000 dikurangi dengan Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan menjadi Rp30,85 miliar.