Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Polda Aceh Tetapkan 7 Orang Ini Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Rabu, 02 Maret 2022 - 15:36:00 WIB
Polda Aceh Tetapkan 7 Orang Ini Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsibeasiswa Pemerintah Aceh. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa tahun anggaran 2017," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (2/3/2022).

Dia menambahkan, tujuh tersangka yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, RDJ, dan RK selami koordinator lapangan beasiswa.

"Penyidik sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut