Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu, Polda Malut Periksa Saksi Tambahan
TERNATE, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) tengah menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsidana desa di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017. Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi P-19 dari Jaksa.
"Dalam kasus tersebut, sudah ada satu orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten," ujar Michael di Ternate, Rabu (2/3/2022).
Dia menuturkan, berkas akan kirim kembali kembali ke kejaksaan jika telah lengkap.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pencairanalokasi dana desa dan dana desa tahap satu 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten.