Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penistaan Agama dan Video Asusila Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:44:00 WIB
Terdakwa Penistaan Agama dan Video Asusila Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Suasana sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Rian Syahputra di PN Medan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemuda bernama Rian Syahputra (28) yang viral karena video asusila dan penistaan ke Alquran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) MEdan, Kamis (24/2/2022). Rian diadili bersama dengan kekasihnya bernama Erma Suriani (48) yang didakwa sebagai pelaku penyebaran video tersebut. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon mengatakan penyebaran video di media sosial itu terjadi pada pertengahan tahun 2019 dan pertengahan 2020 silam. Pada 2019 terdakwa Rian mengirimkan video ke nomor handphone terdakwa Erma Suriani (berkas terpisah), dengan durasi waktu 0,18 detik.  

Tersangka dalam vide tersebut menginjak Alquran dengan menggunakan keduanya kakinya tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana dalam hitam. Tak hanya itu, tersangka juga mengucapkan kata-kata kotor. 

Kemudian di tahun 2020, terdakwa mengirimkan kembali video berdurasi 0,31 detik tersebut ke Erma Suriani. Dalam video tersebut dia kembali merekam aksi asusila dan menistakan agama. 

“Aku bersumpah diatas Alquran ini, alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut