Simpan Sabu 2 Kg Senilai Rp2 M, Pengedar Narkoba di Percut Sei Tuan Ditangkap
DELISERDANG, iNews.id - Polisi gagalkan peredaran dua kilogram sabu di Deliserdang, Sumatera Utara. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan ternyata dikendalikan seorang narapidana.
Pengungkapan kasus narkoba ini dibongkar Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Anggota di lapangan menangkap seorang pengedar berinisial MN yang telah menjadi target operasi dalam rumahnya di Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Awalnya MN tak mengakui menyimpan narkoba. Namun hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu.
"Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan dalam tas ransel yang dikemas menggunakan bungkus teh China. Barang itu disembunyikan pelaku dalam lemari pakaian di rumahnya," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, narkoba yang disita dari pelaku dikendalikan seorang narapidana. Polisi juga memeriksa rekening pelaku dan tercatat terdapat transaksi diduga untuk narkoba.