Simpan Sabu 2 Kg Senilai Rp2 M, Pengedar Narkoba di Percut Sei Tuan Ditangkap
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:07:00 WIB
"Untuk Juli itu perputaran transaksinya mencapai Rp180 juta. Barang bukti sabu yang kami sita ini senilai Rp 2 miliar," katanya.
Pengakuan pelaku, dia sudah lebih dari tiga bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut.
"Pelaku ini juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba," ucapnya.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti 2 kg sabu, polisi juga mengamankan kartu ATM, buku tabungan dan mesin press. Saat ini, Polsek Percut Sei Tuan masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Untuk pelaku kami jerat dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.
Editor: Donald Karouw