Simpan Puluhan Kilogram Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
"Kepada petugas, tersangka mengaku masih memiliki 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 20 kg. Sabu tersebut disimpannya di Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan tepatnya di hutan bakau pinggiran sungai Asahan," ucapnya.
Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi untuk mengamankan sabu tersebut. Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut saat hanyut di perairan Sungai Apung, Asahan.
"Rencananya, tersangka menjual sabu tersebut seharga Rp150 juta per kilogram," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Stepanus Purba_block