Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Paket Kecil Sabu, 2 Orang di Medan Diciduk Polisi

Sabtu, 12 September 2020 - 17:37:00 WIB
Simpan Paket Kecil Sabu, 2 Orang di Medan Diciduk Polisi
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, SS mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut