Simpan Paket Kecil Sabu, 2 Orang di Medan Diciduk Polisi
Sabtu, 12 September 2020 - 17:37:00 WIB
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, SS mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto