MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akhirnya meliburkan semua sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP dan SMA sederajat hingga perguruan tinggi. Langkah itu ditempuh untuk mencegah penyebaran virus korona atau Corona Virus Disease (Covid-19). Surat edaran bernomor 440/2582 itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane mengatakan, surat edaran tersebut berlaku mulai 17 hingga 30 Maret 2020. "Mulai tanggal 17 ini sampai tanggal 30 Maret mulai dari Paud sampai universitas yang ada di Wilayah Medan" katanya, Selasa (17/3/2020).
PDP Virus Korona di RSUP Adam Malik Medan Meninggal Dunia
Untuk kegiatan umum lainnya seperti kegiatan car free day, Arrahman menuturkan untuk sementara dihentikan sampai batas yang ditentukan. Untuk ASN, seperti rapat-rapat di kurangi dan laksanakan aktivitas di ruangan kantor aja. ASN tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
"Untuk tempat rumah ibadah seperti masjid-masjid, gereja-gereja dan yang lainnya rencananya akan kita sterilkan dengan disinfektan," kata Arrahman.
Pemkot Medan Normalisasi Parit Brayan Bengkel Pekan Depan
Dalam surat edaran tersebut disebutkan enam poin tentang antisipasi pencegahan virus korona.