Sabu yang Diamankan dari Speedboat Asal Malaysia Bernilai Rp134 Miliar
MEDAN, iNews.id – Pascapengungkapan kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia dengan speedboat pada Kamis (13/9/2018), Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI AL Yudo Margono menggelar konferensi pers di Dermaga 1 Lantamal Belawan, Jumat sore (14/9/2018). Dia memastikan barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 67,428 kilogram dan diperkirakan bernilai Rp134 miliar.
Yudo mengungkapkan, hasil penggeledahan speedboat dari Penang, Malaysia ke Suruwei, Aceh, Indonesia dengan dua awak kapal tersebut, petugas menemukan dua tas berukuran besar. Di dalamnya terdapat 62 bungkusan yang diduga berisi sabu-sabu. Sebelumnya, beratnya diperkirakan mencapai 150 kg. Namun setelah ditimbang, berat total mencapai 67,428 kg.
“Setelah dicek ternyata benar ini adalah sabu-sabu dengan kualitas yang super seberat 67,428 kilogram dan bernilai Rp134 miliar,” paparnya.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dijaga ketat di kantor Pos Lantamal 1 Belawan. “Selain itu, kami juga mengamankan 1 speedboat dari kayu lapis viberglass berwarna hijau les merah putih dengan mesin tempel jenis Yamaha 200 PK,” ujarnya.
Penggagalan penyelundupan sabu ini berawal dari informasi yang diperoleh TNI AL Lantamal I Belawan dari Intelijen pada Selasa, 11 September 2018. Sebuah speedboat akan masuk dari Penang, Malaysia ke daerah Suruwei, Aceh, membawa sabu-sabu.