Radius Tarigan Kadis Lingkungan Hidup Karo Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Makam
Yos menjelaskan, dalam P-APBD Karo 2019, dianggarkan Rp3 miliar untuk program pengelolaan TPU di Desa Salit. Anggaran tersebut dengan rincian pembangunan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp2.984.316.000. Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp44.406.600.
"Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi 7 kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama," katanya.
Radius memecah proyek pembangunan TPU tersebut menjadi 7 dengan masing-masing sebagai berikut, penataan kawasan TPU senilai Rp1,19 miliar, pembangun lapangan parkir senilai Rp748 juta, pembangunan gedung kantor pengelola senilai Rp149,7 juta, pembangunan gapura sebesar Rp199,6 juta, pembangunan sumur bor sebesar Rp149,6 juta, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran senilai Rp299,5 juta dan pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU sebesar Rp199,7 juta.
Ketujuh proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung perusahaan pemenang. Pekerjaan proyek itu dialihkan kepada pihak ketiga.
"Proses seleksi terhadap ketujuh perusahaan yang melaksanakan pekerjaan kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas. Faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan)," katanya.