Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan
Advertisement . Scroll to see content

Radius Tarigan Kadis Lingkungan Hidup Karo Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Makam

Selasa, 06 Agustus 2024 - 09:16:00 WIB
Radius Tarigan Kadis Lingkungan Hidup Karo Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Makam
Koordiantor Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat beri keterangan penetapan status Radius Tarigan Kadis Lingkungan Hidup Karo sebagai tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KARO, iNews.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Radius Tarigan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) atau makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun 2019. Status ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Koordiantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) Yos A Tarigan mengatakan, Radius Tarigan dan ketiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat (2/8/2024).

"Saat proyek ini bergulir, tersangka RT (Radius Tarigan) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karo. Dia bersama tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menurut hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan merugikan keuangan negara senilai Rp216,9 juta," ujar Yos, Senin (5/8/2024).

Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp3 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.

Selain Radius, Kejaksaan juga telah menetapkan tiga kontraktor dalam proyek pembangunan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan selayaknya Radius Tarigan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut