Potong Gaji Tenaga Honorer hingga Rp1 Juta per Orang, Kepala UPT-PU Medan Ditahan
"Pelaku berdalih pengutipan itu untuk kepentingan biaya operasional tersangka," kata Kasipidsus.
Semula para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut. Namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka.
"Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang. Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong. Artinya ini dianggap pungli terhadap buruh," katanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April 2020 dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya. Tersangka dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan).
Editor: Maria Christina