Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Potong Gaji Tenaga Honorer hingga Rp1 Juta per Orang, Kepala UPT-PU Medan Ditahan

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:24:00 WIB
Potong Gaji Tenaga Honorer hingga Rp1 Juta per Orang, Kepala UPT-PU Medan Ditahan
Kepala Kantor UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, berinisial Nus (53), ditahan Kejari Belawan, Rabu (21/7/2020). (Foto: iNews/Yudha Bahar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan oknum Kepala Kantor UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, berinisial Nus (53), Rabu (21/7/2020). Tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tenaga honorer, pada April lalu.

"Dari tangan tersangka yang sempat ditangguhkan penahanannya itu, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belawan, Arif Kadarman dalam keterangan persnya.

Arif menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkungan dinas tersebut pada awal Januari 2020. Para tenaga kerja kontrak digaji dengan sistem penggajian yang diakumulasi per tiga bulan.

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 hingga Rp1 juta. Honor itu dikutip melalui perantara ketua kelompok atau mandor dari masing-masing buruh honorer tersebut, pada 13 April 2020 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut