Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal ke Medan
“Mereka diminta untuk membawa barang ini menuju Kota Medan dengan upah sebesar Rp10 juta,” ujar Frido.
Keduanya juga mengaku memuat barang tersebut dari rumah kosong di tengah hutan dan tidak ada penghuninya. Namun demikian, sopir truk dan kernet itu mengaku tidak mengetahui kotak yang mereka bawa berisi rokok ilegal.
“Setelah diamankan, barulah supir dan kernet mengetahui rokok tersebut tidak terdaftar di pemerintahan atau ilegal,” ujarnya.
Frido mengatakan, akibat kejahatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp268,6 juta. Kasus itu akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai, Sumut. Meski tanpa tersangka, Polres Labuhanbatu menyangkakan kasus itu merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Editor: Maria Christina