Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal ke Medan
MEDAN, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal merek Luffman menuju Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi berhasil menyita puluhan ribu batang rokok dan satu truk kontainer beserta dua orang warga Aceh.
Dua orang yang diamankan yakni, sopir bernama Baktiar Usman (43) dan kernetnya Zulfensi Irwan (23). Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menjelaskan, penangkapan pada Kamis (11/7/2019) itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada truk akan melintas dan membawa rokok ilegal dari Labuhanbatu ke Medan. Polisi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi di perbatasan Riau dan Sumut.
“Dari informasi mengenai upaya peredaran rokok tanpa bea cukai itu, personel Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan di perbatasan Riau-Sumut, tepatnya Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara,” kata Frido Situmorang saat pemaparan kasus di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (17/7/2019).
Frido mengatakan, saat menggeledah truk kontainer, petugas menemukan 79.000 batang rokok tanpa cukai yang siap untuk diedarkan. Dari interogasi terhadap kedua orang yang diamankan, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Amir di Jambi.