Polisi Temukan Sabu dari Tahanan Polres Labuhanbatu
"Tersangka Kunneng diamankan oleh petugas saat tengah melintas dengan menggunakan sepeda motor di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran. Dari tangannya, kami mengamankan sabu seberat 113,54 gram sabu, satu buah kaca pirek, dan satu buah timbangan elektrik," ujarnya.
Kepada petugas, Kunneng mengakut tidak berasi sendirian namun dibantu seorang rekannya yang bernama Ade Farhad Harahap yang selanjutnya menangkapnya, Kamis (30/7/2020). Dari tangan Ade Farhad, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,7 gram.
Oleh petugas, kedua tersangka kemudian diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Karena merasa curiga dengan gerak-gerik Kunneng saat berada di sel tahanan, petugas kemudian menggeledah kembali tersangka. Saat penggeledahan tersebut, petugas kembali mendapati sabu seberat 0,65 gram dalam dua kemasan plastik klip.
Editor: Stepanus Purba_block