Polisi Temukan Sabu dari Tahanan Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu, iNews,id- Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengeledah ruang sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, Jumat (31/7/2020). Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram yang diselipkan di badan salah satu tahanan kasus narkoba bernama Aguslan Siregar alias Kunneng (42).
"Benar. Ditemukan dua plastik klip putih berisi kristal yang diduga sabu diamankan dari seorang tahahan narkoba. Sabu tersebut berada dalam kotak rokok yang oleh tersangka di selipkan dibadannya," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.
Dari informasi yang dihimpun, Kunneng merupakan tahanan titipan Polsek Sei Kanan, Polres Labuhanbatu. Tersangka Kunneng ditangkap pada Rabu (29/7/2020) terkait kasus narkoba. Kunneng ditangkap bersama dengan seorang rekannya yakni Ade Farhad Harahap (50).
"Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 182,14 gram," kata Martualesi.
Diketahui, penangkapan kedua berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di kawasaan Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Labuhanbatu Selatan. Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut.