Polisi Tangkap Pelaku Penyobekan Alquran di Medan, Motif Masih Diselidiki
Menurutnya, saat ini penyidik masih mendalami lebih jauh motif aksi penistaan agama yang dilakukan pelaku. Diduga ada hal terstruktur dan melibatkan pihak lain dalam kejadian ini.
"Ini yang masih terus kami selidiki, apakah ada pihak lain yang terlibat dibalik aksi pelaku dengan tujuan tertentu. Kami menduga ada yang ingin berusaha merusak kondusivitas Kota Medan melalui isu konflik SARA," ucapnya.
Kapolrestabes mengimbau, masyarakat khususnya umat Muslim agar tidak terpancing emosi dengan adanya kejadian tersebut. Penyidik akan terus mendalami sekaligus memproses hukum pelaku yang telah diamankan.
"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kami imbau warga tidak terpengaruh dengan isu beraroma SARA seperti ini,” kata Isir.
Editor: Donald Karouw