Polisi Tangkap 6 Debt Collector di Labusel, Rampas Mobil Warga hingga Ketakutan
LABUSEL, iNews.id - Polisi menangkap enam penagih utang atau debt collector saat mencoba merampas mobil milik warga yang sedang melintas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara. Para pelaku langsung diamankan dan ditahan.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, insiden percobaan perampasan kendaraan itu terjadi pada Selasa (23/4/2024).
"Iya benar, kami ada menangkap 6 orang debt collector karena mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil Honda HRV berpelat nomor BK 1105 NT milik warga. Saat ini keenamnya sudah ditahan dan kami masih mengejar dua orang komplotan debt collector ini," ujar Kapolres, Sabtu (27/4/2024).
Dia menjelaskan Maringan, aksi percobaan perampasan mobil bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52) warga Padang Hulu, Tebingtinggi melintas di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Mahmudin bersama temannya Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil korban diikuti satu unit Avanza merah berpelat nomor BM 1495 CT. Tiga orang yang ada di dalam mobil Avanza merah itu kemudian memaksa Mahmudin untuk menghentikan mobilnya.