Polisi Tahan 27 Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Medan
MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan 27 pengunjuk rasa melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di Kota Medan, Kamis (9/10/2020). Sementara itu, 198 orang pengunjuk rasa dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan para pengunjuk rasa ini dipulangkan, karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa. Sebelum dipulangkan, orang tua mereka dipanggil ke Mapolda Sumut.
"Orang tua mereka dipanggil untuk membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya," Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (10/10/2020)
Sedangkan untuk 27 orang pengunjuk rasa yang dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pelemparan, pengerusakan serta positif narkoba.
"Jadi mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang diamankan. 27 di antaranya kita tahan. Mereka dikenakan Pasal 170 karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Sedangkan untuk pasal lainnya masih didalami," ujarnya.