Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Demo Ricuh Tolak Pengesahan Omnibus Law
MEDAN, iNews.id- Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebanyak 253 pengunjuk rasa dari sejumlah di Sumatera Utara, Kamis (8/10/2020). Sebanyak tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari ketiga orang tersangka tersebut dua merupakan pelaku pembakaran mobil Waka Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sementara satu lainnya kedapatan membawa kelewang saat unjuk rasa," kata Tatan, Jumat (9/10/2020).
Dari 243 pendemo yang diamankan, sebanyak 16 di antaranya merupakan anak dibawah umur. Selain itu, 32 orang diantaranya terindikasi sebagai Anarko.
"Dari hasil pemeriksaan rapid test Covid-19, sebanyak 21 orang hasilnya didapatkan reaktif," ucapnya.