Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi ke Tempat hiburan Malam dan Minum Miras Akan Ditindak

Senin, 01 Maret 2021 - 15:50:00 WIB
Polisi ke Tempat hiburan Malam dan Minum Miras Akan Ditindak
Ilustrasi Polri. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi yang pergi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras) akan ditindak. Hal ini sesuai larangan yang dikeluarkan Propam Polri buntut penembakan Bripka CS yang menewaskan tiga orang termasuk anggota TNI di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, telah menyiapkan sejumlah sanksi apabila masih ada personel yang nekat melakukan tindakan larangan tersebut,

"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," ujar Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sanksi yang akan diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Lalu, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut