Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu asal China, 7 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:15:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu asal China, 7 Tersangka Ditangkap
Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat gelar perkara kasus penyelundupan 59 kg sabu di Mapolda Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan 59 kilogram (kg) sabu asal China. Petugas mengamankan tujuh tersangka.

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

"Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri," kata Mardiaz, Kamis (11/7/2019).

Mardiaz menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap RS, di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah pada Minggu (27/6/2019) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. "Dari RS ini diperoleh barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang," kata Mardiaz.

Dari penangkapan ini, kata dia, diketahui RS berangkat dari Tanjung Balai bersama seorang rekannya berinisal A menggunakan kereta api. A kemudian ditangkap di sebuah hotel transit di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut