Polisi Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu asal China, 7 Tersangka Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan 59 kilogram (kg) sabu asal China. Petugas mengamankan tujuh tersangka.
Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.
"Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri," kata Mardiaz, Kamis (11/7/2019).
Mardiaz menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap RS, di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah pada Minggu (27/6/2019) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. "Dari RS ini diperoleh barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang," kata Mardiaz.
Dari penangkapan ini, kata dia, diketahui RS berangkat dari Tanjung Balai bersama seorang rekannya berinisal A menggunakan kereta api. A kemudian ditangkap di sebuah hotel transit di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan.