Polisi Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu asal China, 7 Tersangka Ditangkap
Kamis, 11 Juli 2019 - 18:15:00 WIB
“Dari keduanya didapat dua buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 kg. Dari interogasi yang dilakukan diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan.
Mardiaz mengungkapkan, puluhan kg narkotika jenis sabu tersebut dipasok ke Indonesia melalui Cina setelah sebelumnya sempat transit melalui Taiwan, Myanmar dan Malaysia.
“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki