Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap
Dia menerangkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2.200.000 hingga Rp2.350.000. Karena itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dari 25 korban ini, di antaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) merupakan asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi,” paparnya.
Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas. Kedua DPO berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik. “Keduanya masih kita kejar. Sedangkan terhadap tersangka Amirullah Abdullah sudah ditahan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki