Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap

Jumat, 12 Juli 2019 - 19:35:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap
Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak menginterogasi agen TKI ilegal yang ditangkap di Mapolda Sumut, Jumat (12/7/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2.200.000 hingga Rp2.350.000. Karena itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dari 25 korban ini, di antaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) merupakan asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi,” paparnya.

Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas. Kedua DPO berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik. “Keduanya masih kita kejar. Sedangkan terhadap tersangka Amirullah Abdullah sudah ditahan,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut