Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap
MEDAN, iNews.id – Puluhan warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah yang hendak diselundupkan ke Malaysia digagalkan petugas Ditreskrimum Polda Sumut dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Mereka rencananya dipekerjakan secara ilegal di Negeri Jiran tersebut. Total ada 25 orang yang diselamatkan polisi. Mereka terdiri atas enam perempuan dan 19 laki-laki dari sejumlah wilayah di Indonesia.
“Mereka diberangkatkan juga tanpa dilengkapi dengan paspor,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat (12/7/2019).
Selain menggagalkan pengiriman 25 TKI ilegal, kata dia, Ditreskrimum juga menangkap seorang agen penyalur TKI, Amirullah Abdullah. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal mesin 6 feston, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
“Modusnya, pelaku mencari orang-orang untuk dijadikan tenaga kerja ke Malaysia, namun tidak resmi. Hal ini dilakukan melalui jalur tikus di Tanjung Balai untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” katanya.