Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap

Jumat, 12 Juli 2019 - 19:35:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap
Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak menginterogasi agen TKI ilegal yang ditangkap di Mapolda Sumut, Jumat (12/7/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Puluhan warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah yang hendak diselundupkan ke Malaysia digagalkan petugas Ditreskrimum Polda Sumut dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Mereka rencananya dipekerjakan secara ilegal di Negeri Jiran tersebut. Total ada 25 orang yang diselamatkan polisi. Mereka terdiri atas enam perempuan dan 19 laki-laki dari sejumlah wilayah di Indonesia.

“Mereka diberangkatkan juga tanpa dilengkapi dengan paspor,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat (12/7/2019).

Selain menggagalkan pengiriman 25 TKI ilegal, kata dia, Ditreskrimum juga menangkap seorang agen penyalur TKI, Amirullah Abdullah. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal mesin 6 feston, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

“Modusnya, pelaku mencari orang-orang untuk dijadikan tenaga kerja ke Malaysia, namun tidak resmi. Hal ini dilakukan melalui jalur tikus di Tanjung Balai untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut