Polisi dan BKSDA Sumut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Deliserdang
Jumat, 11 Januari 2019 - 17:24:00 WIB
"Dia menjualnya dengan harga bervariatif, mulai dari Rp200.000 hingga Rp450.000 untuk tiap ekornya," ucapnya.
Pengakuannya, dia mendapat satwa dilindungi itu dengan membelinya dari seorang nelayan. Untuk tiap satwa langka itu dia merogoh kocek Rp25.000-Rp75.000.
"Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw