Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi dan BKSDA Sumut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Deliserdang

Jumat, 11 Januari 2019 - 17:24:00 WIB
Polisi dan BKSDA Sumut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Deliserdang
Polda Sumut saat ekspose kasus perdagangan satwa langka, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

"Dia menjualnya dengan harga bervariatif, mulai dari Rp200.000 hingga Rp450.000 untuk tiap ekornya," ucapnya.

Pengakuannya, dia mendapat satwa dilindungi itu dengan membelinya dari seorang nelayan. Untuk tiap satwa langka itu dia merogoh kocek Rp25.000-Rp75.000.

"Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut