Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi dan BKSDA Sumut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Deliserdang

Jumat, 11 Januari 2019 - 17:24:00 WIB
Polisi dan BKSDA Sumut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Deliserdang
Polda Sumut saat ekspose kasus perdagangan satwa langka, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Kasus perdagangan satwa langka diungkap Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka dan mengamankan sejumlah satwa langka yang hendak dijual.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hasil penyelidikan, anggotanya dan petugas BKSDA Sumut menciduk penjual satwa langka dilindungi.

“Penangkapannya di Deliserdang, di tempat kediaman tersangka,” ujar Tatan, Jumat (11/1/2019).Identitas tersangka yakni bernama Arbian (25), warga Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut. Dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti tiga ekor anak elang brontok, tiga anak kucing akar dan tiga ekor anak lutung, yang kemudian turut diamankan.

"Modusnya, tersangka menjual satwa dilindungi ini melalui media sosial dengan menggunakan nama samaran," katanya.

Tatan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas menyamar dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat akan bertransaksi, tersangka langsung diamankan berikut dengan barang buktinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut