Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut
Selain itu, petugas juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman.
Sementara itu sebelumnya, Kejati Sumut mengakui sudah menerimah pelimpahan berkas perkara tahap II Kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013, 2014, dan 2015.
“Benar bahwa pada Kamis (16/9/21), kemarin kami menerima pelimpahan atas nama tersangka H Wildan Aswan Tanjung atau mantan Bupati Labusel,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu.
Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block