Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut

Minggu, 19 September 2021 - 12:05:00 WIB
Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut melimpahkan kasus dugaan korupsiDana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjerat mantan Bupati Labusel WAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.  Penyidik Ditreskrimsus sudah menyerahkan WAT ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.  

“Mantan Bupati Labusel sudah kami limpahkan ke Kejati Sumut sesuai prosedur tahap II,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).

Hadi mengatakan penahanan WAT merupakan bagian dari pelimpahan tahap II terkait korupsi DBH PBB tahun 2013-2015. Selanjutnya WAT akan ditahan Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta. 

"Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ucapnya. 

Hadi mengatakan WAT diduga terlibat korupsi DBH PBB tahun 2013-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut