Polda Sumut Gandeng Kominfo Usut Video Hoaks Surat Suara Tercoblos
Disinggung apakah Polda Sumut ada melakukan koordinasi dengan polda daerah lain, mengingat adanya kemungkinan pelaku berada di luar Sumut, MP Nainggolan menampik hal itu.
Dia menegaskan, laporan tersebut masih ditangani Polda Sumut. "Kita nggak ada menjalin koordinasi dengan polda lain," ucapnya.
Disinggung apakah akun penyebar video hoaks itu bodong atau asli, MP Nainggolan mengatakan, masalah itu baru bisa diketahui setelah penyidik menggandeng provider, Kominfo dan Facebook.
Menurut Nainggolan, terlepas akun tersebut bodong atau asli, polda tetap akan melakukan proses hukum. "Yang menentukan bodong tidak kan mereka bertiga (Provider, Kominfo, dan Facebook-red) yang tahu. Tapi yang pasti, proses harus dilakukan," tandasnya.
MP Nainggolan menambahkan, dalam kasus ini, pelaku penyebar video hoaks surat suara tercoblos 01 itu akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
"Jadi kita imbau ke masyarakat, jangan mudah meng-upload atau menyebarkan berita-berita yang belum jelas. Kroscek terlebih dahulu siapa pengirimannya, dan beritanya bagaimana," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki