Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram di Jalinsum Langkat, Dibawa dari Aceh
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu 5 kilogram yang disimpan dalam tas sandang yang dibawa oleh MU.
“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Dari pemeriksaan awal, MU mengakui sabu 5 kilogram itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara. MU juga mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk menjalankan aksinya.
"Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif," katanya.
Saat ini, MU beserta barang bukti sabu 5 kilogram telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sumut menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.