Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Segera Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:02:00 WIB
Polda Sumut Segera Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN,iNews.id - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil delapan orang tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Pemanggilan dijadwalkan pekan ini.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait tiga laporan kepolisian terkait TPPO yang diterima Polda Sumut. Kedelapannya diduga terkena kasus TPPO Pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial SG dan AS. 

"Dari delapan tersangka itu salah satunya terlibat dalam dua kasus, yakni TPPO dan pasal 351 ayat 3. Saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi. Nanti surat akan kita layangkan untuk pemanggilan para tersangka," kata Tatan, Rabu (23/3/2022). 

Dalam kasus dengan korban berinisial AS, ada empat orang sebagai tersangka. Terkait pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial SG, ada 2 tersangka, salah satu tersangkanya berinisial TS juga ada keterkaitan dengan TPPO. 

Sementara itu, terkait status Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus ini, Tatan mengaku masih dalam penyelidikan. Namun pihaknya juga akan memanggil Bupati Langkat nonaktif tersebut untuk dimintai keterangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut