Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

PN Medan Vonis Perobek Alquran 3 Tahun Penjara

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:46:00 WIB
PN Medan Vonis Perobek Alquran 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara vonis 3 tahun penjara Doni Malay (44), terdakwa kasus perobekan Alquran, Selasa (4/8/2020). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Peristiwa perobekan dan pembuangan Alquran itu terjadi pada 13 Februari 2020 di Masjid Raya Al-Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

JPU menjelaskan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekira pukul 06.02 WIB.Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

Kemudian terdakwa memasukkan Al Quran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki.Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah.

​​​​​​​JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut