Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

PN Medan Vonis Perobek Alquran 3 Tahun Penjara

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:46:00 WIB
PN Medan Vonis Perobek Alquran 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara vonis 3 tahun penjara Doni Malay (44), terdakwa kasus perobekan Alquran, Selasa (4/8/2020). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Doni Irawan Malay (44). Doni terdakwa dalam kasus merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun, Medan.

"Menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam amar putusan yang dibacakan di PN Medan, Selasa (4/8/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana. Yakni dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam.

"Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Allquran. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut