Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar 30 Kg Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai, Terdakwa Ajukan Banding

Jumat, 29 November 2019 - 23:05:00 WIB
Pengedar 30 Kg Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai, Terdakwa Ajukan Banding
Terdakwa narkoba, Shuardi Nasution divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANJUNGBALAI, iNews.id - Suhardi Nasution, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai karena terbukti memiliki 30,948 Kg sabu dan 2.985 butir Pil Ekstasi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting menilai bahwa terdakwa Suhardi Nasution secara meyakinkan dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Salomo dalam persidangan, Kamis (28/11/2019).  

Putusan hakim sama dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan.  Menanggapi keputusan ini terdakwa mengajukan banding. 

Dalam dakwaan dijelaskan kasus bermula saat Suhardi dihubungi terdakwa lainnya  Hasanuddin, pada 17 September 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut