Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 143 Kg Asal Aceh Timur, Terdakwa Ajukan Banding

Kamis, 28 November 2019 - 15:52:00 WIB
PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 143 Kg Asal Aceh Timur, Terdakwa Ajukan Banding
Terdakwa kasus pengiriman 134 kg sabu-sabu, Safrizal, saat menjalani persidangan di PN Medan Sumut, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis mati Safrizal. (Foto: Istimewa )
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembawa 134 kilogram (kg) sabu, Safrizal, warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Barang haram itu dikirim dari Malaysia menuju Medan pada bulan Juni hingga Agustus 2017 lalu.

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyebutkan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara, Kamis (28/11/2019).

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum mati. Menyikapi vonis majelis hakim, terdakwa melalui pengacaranya berencana mengajukan banding.

Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2017. Saat itu, Safrizal dihubungi pria bernama Bang Pon yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu. Saat itu dia mendapat tugas mencari orang yang bisa mengambil sabu dari Malaysia, lalu diantar ke Medan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut