PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 143 Kg Asal Aceh Timur, Terdakwa Ajukan Banding
MEDAN, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembawa 134 kilogram (kg) sabu, Safrizal, warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Barang haram itu dikirim dari Malaysia menuju Medan pada bulan Juni hingga Agustus 2017 lalu.
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyebutkan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara, Kamis (28/11/2019).
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum mati. Menyikapi vonis majelis hakim, terdakwa melalui pengacaranya berencana mengajukan banding.
Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2017. Saat itu, Safrizal dihubungi pria bernama Bang Pon yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu. Saat itu dia mendapat tugas mencari orang yang bisa mengambil sabu dari Malaysia, lalu diantar ke Medan.