Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar 30 Kg Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai, Terdakwa Ajukan Banding

Jumat, 29 November 2019 - 23:05:00 WIB
Pengedar 30 Kg Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai, Terdakwa Ajukan Banding
Terdakwa narkoba, Shuardi Nasution divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Saat itu, Suhardi ditugaskan menerima dan menyebarkan  30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi, dari  tersangka lain Toni alias Mike. 

Kemudian, Suhardi menjemput barang haram itu di laut lalu menyimpannya  di kontrakannya,  di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Namun, sebelum  Suhardi diamankan oleh BNN pada 20 September 2018 lalu di rumahnya. Saat diciduk, petugas berhasil 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.948  gram atau 30 kg lebih beserta sabu  dan satu bungkusan berisi 2.985 butir pil ekstasi.

Kepada petugas, Suhardi mengaku hanya sebagai kurir yang akan membawa barang tersebut ke Kota Medan upah sebesar Rp30 juta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut