Pengedar 30 Kg Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai, Terdakwa Ajukan Banding
Jumat, 29 November 2019 - 23:05:00 WIB
Saat itu, Suhardi ditugaskan menerima dan menyebarkan 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi, dari tersangka lain Toni alias Mike.
Kemudian, Suhardi menjemput barang haram itu di laut lalu menyimpannya di kontrakannya, di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Namun, sebelum Suhardi diamankan oleh BNN pada 20 September 2018 lalu di rumahnya. Saat diciduk, petugas berhasil 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.948 gram atau 30 kg lebih beserta sabu dan satu bungkusan berisi 2.985 butir pil ekstasi.
Kepada petugas, Suhardi mengaku hanya sebagai kurir yang akan membawa barang tersebut ke Kota Medan upah sebesar Rp30 juta.
Editor: Kastolani Marzuki