Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pengantin Pakai Helikopter Polri, Kapolda: Ini Tidak Sesuai Prosedur

Sabtu, 03 Maret 2018 - 07:02:00 WIB
Pengantin Pakai Helikopter Polri, Kapolda: Ini Tidak Sesuai Prosedur
Pasangan pengantin merekam momen saat mereka di helikopter menuju Lapangan Adam Malik Pematangsiantar, Minggu, 25 Februari 2018. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.idVideo viral yang menunjukkan pasangan pengantin menggunakan helikopter milik Polri di Kota Pematangsiantar berbuntut panjang karena mendapat kecaman dari masyarakat. Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus. Hasilnya, penggunaan helikopter disebut menyalahi prosedur karena fasilitas dinas tidak boleh digunakan oleh warga sipil.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, dari laporan yang dia terima, tim menemukan indikasi kuat bahwa helikopter milik Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu digunakan dalam prosesi pernikahan pengantin di Kota Pematangsiantar. Helikopter digunakan pada Minggu (25/2/2018).

“Tentang prosedur, saya harus katakan di sini bahwa itu unprocedure, artinya ini tidak sesuai dengan prosedur. Kami akan meminta pertanggungjawabannya nanti kepada personel yang mengawaki sarana kepolisian itu,” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw di Medan, Jumat (2/3/2018).


Kapolda Sumut memberikan pernyataan ini setelah menggelar rapat tertutup dengan tim pemeriksa yang dibentuk langsung pascaviralnya video pengantin yang menggunakan helikopter diduga milik Polri. Tim ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sumut, Karo Ops Polda Sumut dan juga Kabid Propam Polda Sumut.

Paulus memaparkan, status helikopter tersebut bantuan kendali operasi (BKO) di bawah kendali Polda Sumut. Karena itu, Polda Sumut harus melaporkan mengenai penggunaan yang melanggar prosedur itu kepada Mabes Polri. “Kami laporkan dan kemudian menyerahkan sekaligus kepada ankumnya (atasan yang berhak menghukum) di Mabes Polri,” ujar Paulus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut