MEDAN, iNews.id – Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Pencopotan ini tertuang dalam petikan Keputusan Wali Kota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 terhitung sejak tanggal dikeluarkan pada 16 Januari 2020.
Pemecatan tersebut mengejutkan Rusdi yang baru menerima salinan suratnya pada Senin (20/1/2020) atau sehari setelah dia dideklarasikan warga Karo se-Kota Medan untuk maju berdampingan dengan Bobby Nasution di Pilwalkot Medan 2020, sebagai bakal calon wakil wali kota.
Rusdi tak terima putusan tersebut. Dia melawan Pemkot Medan dengan tetap bertahan di kantor PD Pasar. Dia bersikeras pemecatannya tanpa dasar dan menyalahi aturan.
“Sesuai perda, jabatan dirut PD Pasar bisa diganti jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri dan memiliki kesalahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rusdi, Rabu (22/1/2020).
BACA JUGA: Ikut Fit and Proper Test di Golkar, Bobby Nasution Yakin Diusung di Pilwalkot Medan