Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:41:00 WIB
Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi
Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga saat ditangkap tim Intel kejaksan Tinggi Sumut. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP," ujar Agusta, Kamis (8/7/2021).

Namun khusus kepada terdakwa Zainal Sinulingga, JPU mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian, diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Tuntutan yang diajukan JPU berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri saat penetapan sebagai tersangka.

"Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum," ucap Agusta.

Dikutip dari dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran.

Akibatnya kerugian keuangan negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp10.910.918.688 sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut