M Syahrial Akan Diberhentikan dari Wali Kota Tanjungbalai
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:26:00 WIB
"Saat ini kan sebenarnya beliau (Waris) Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang melaksanakan tugas wali kota. Maka agar bisa defenitif, harus diparipurnakan dulu pemberhentian Syahrial," ucapnya.
Saat ini, Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021, telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) kepada Syahrial atas kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,695 miliar.
"Atas dasar itulah kemudian kami berkoordinasi dengan Kemendagri dan arahan pak Gubernur Edy Rahmayadi, mulai memproses pengusulan Waris Thalib menjadi Wali Kota Tanjungbalai defenitif. Maka diawalilah dengan paripurna pemberhentian Syahrial," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block