"Jadi kalau ada yang melanggar dia akan bertanggung jawab secara hukum," ucapnya.
Dia mengungkapkan, putusan sela ini sudah dikirim PTUN Medan ke Pemkot Medan.
"Jadi kalau Sekda Kota Medan mengklaim belum terima, mungkin memang belum terima. Tapi pasti akan sampai kepadanya," kata Refman.
BACA JUGA: Nyalon di Pilwalkot Medan 2020, Dirut PD Pasar Dipecat Plt Wali Kota
Selain itu, mereka juga sudah mengirim surat resmi kepada Pemkot Medan, baik ke plt wali kota dan plt dirut PD Pasar terkait putusan PTUN.
"Jadi saya ingatkan di sini untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata kuasa hukum Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya.
Sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Pencopotan ini tertuang dalam petikan Keputusan Wali Kota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 terhitung sejak tanggal dikeluarkan pada 16 Januari 2020. Pemecatan ini diduga lantaran dia akan maju berdampingan dengan Bobby Nasution di Pilwalkot Medan 2020, sebagai bakal calon wakil wali kota.
Editor: Donald Karouw