Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Minta Pemkot Hormati Putusan PTUN

Senin, 27 Januari 2020 - 12:44:00 WIB
Kuasa Hukum Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Minta Pemkot Hormati Putusan PTUN
Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya (kanan) dan kuasa hukumnya Refman Basri (kiri). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi kalau ada yang melanggar dia akan bertanggung jawab secara hukum," ucapnya.

Dia mengungkapkan, putusan sela ini sudah dikirim PTUN Medan ke Pemkot Medan.

"Jadi kalau Sekda Kota Medan mengklaim belum terima, mungkin memang belum terima. Tapi pasti akan sampai kepadanya," kata Refman.

BACA JUGA: Nyalon di Pilwalkot Medan 2020, Dirut PD Pasar Dipecat Plt Wali Kota

Selain itu, mereka juga sudah mengirim surat resmi kepada Pemkot Medan, baik ke plt wali kota dan plt dirut PD Pasar terkait putusan PTUN.

"Jadi saya ingatkan di sini untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata kuasa hukum Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Pencopotan ini tertuang dalam petikan Keputusan Wali Kota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 terhitung sejak tanggal dikeluarkan pada 16 Januari 2020. Pemecatan ini diduga lantaran dia akan maju berdampingan dengan Bobby Nasution di Pilwalkot Medan 2020, sebagai bakal calon wakil wali kota.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut