Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Minta Pemkot Hormati Putusan PTUN

Senin, 27 Januari 2020 - 12:44:00 WIB
Kuasa Hukum Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Minta Pemkot Hormati Putusan PTUN
Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya (kanan) dan kuasa hukumnya Refman Basri (kiri). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Kuasa Hukum Direktur Utara (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Refman Basri meminta pemkot menghormati putusan sela yang dikeluarkan PTUN. Hal ini berkaitan dengan putusan PTUN menunda Surat Keputusan Plt Wali Kota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 atas pemecatan sejumlah direksi PD Pasar.

"Jadi siapapun harus patuh hukum. Mau dia Presiden, apalagi wali kota harus patuh hukum," ujar Refman Basri, Senin (27/1/2020).

Dia mengatakan, surat pemecatan Direksi PD Pasar yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat masih dalam proses penelitian keabsahan PTUN Medan.

"Selama proses pemeriksaan keabsahan dalam persidangan, objek sengketa (surat pemecatan) ditunda pelaksanaannya," kata Refman.

BACA JUGA: Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Nyaris Bentrok dengan Satpol PP

Tak hanya itu, dia juga menegaskan pelanggaran terhadap putusan sela PTUN akan berakibat sanksi. Baik secara yuridis maupun admnistrasi terhadap yang melanggar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut