Kronologi Kerusuhan Rutan Kabanjahe, Napi Berontak Menentang Razia dan Bakar Gedung
JAKARTA, iNews.id – Kerusuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). Warga binaan atau narapidana (napi) berontak menentang penggeledahan kamar tahanan oleh petugas dan membakar gedung perkantoran rutan tersebut.
Kronologi kejadian bermula saat ada napi dari dalam blok tahanan berteriak-teriak dan menyerang petugas pada pukul 12.00 WIB. Napi lainnya terprovokasi dan selanjutnya mereka bergerak ke depan arah gedung perkantoran melakukan pemberontakan dan pembakaran.
Pemicu diduga berawal dari rasa tak terima sejumlah napi atas upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan petugas Rutan Kabanjahe. Sebelumnya, petugas menggeledah kamar tahanan dan menemukan sabu seberat 30 gram milik empat napi pada Rabu (8/1/2020).
Hasil pengembangan, sabu tersebut diperoleh napi dari pegawai atas nama Tio Sukmahadi dan Muhammad Angga Primana yang merupakan PNS 2017. Selanjutnya keempat napi dan dua pegawai ditetapkan tersangka. Mereka ditahan di Polres Tanah Karo.
Pascakejadian, Kepala Rutan Kabanjahe hampir setiap hari menggeledah kamar tahanan. Hingga akhirnya empat napi dan dua pegawai yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Karo dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe pada Selasa (11/2/2020).